UU
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
(1) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada :
- Mahkamah Agung;
- Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama;
PRESIDEN
- Kejaksaan...
- Kejaksaan negeri yang menuntut perkara terpidana; dan
- Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
