UU
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
(1) Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi.
(3) Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.
