UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 94
Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa.
Bagian Kedua Pemerintah Desa
Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa.
Bagian Kedua Pemerintah Desa