UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 93
(1) Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan
memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
