UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 92
BAB 10 — KAWASAN PERKOTAAN
(1) Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan,
Pemerintah Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak
PRESIDEN
swasta.
(2) Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan.
(3) Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
DESA
Bagian Pertama Pembentukan, Penghapusan dan/atau Penggabungan Desa
