UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 95
(1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan
nama lain dan perangkat Desa.
(2) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa dari calon yang
memenuhi syarat.
(3) Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan
PRESIDEN
suara terbanyak, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati.
