UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 84
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan Peraturan Daerah.