UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 83
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi
intensif fiskal dan nonfiskal tertentu.
(2) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
