UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 82
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
PRESIDEN
(1) Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
