UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 81
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam
negeri dan/atau dari sumber luar negeri untuk membiayai kegiatan pemerintahan dengan persetujuan DPRD.
(2) Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan
dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar
negeri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara peminjaman, sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Pemerintah.
