UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 85
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan
umum tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan dan/atau dipindahtangankan.
(2) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan
keputusan tentang :
- penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;
- persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan
- tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.
