UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 68
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
