UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 67
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh
Kepala Kelurahan.
(2) Kepala Kelurahan disebut Lurah.
PRESIDEN
(3) Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat
oleh Walikota/Bupati atas usul Camat.
(4) Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan
dari Camat.
(5) Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
(6) Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
