UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 66
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan.
(2) Kepala Kecamatan disebut Camat.
(3) Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(4) Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan
dari Bupati/Walikota.
(5) Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
(6) Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
