UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 63
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Propinsi.
