UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 62
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh
Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
(3) Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui
PRESIDEN
Sekretaris Daerah.
