UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 64
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh instansi vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksananya,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
