UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 58
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah
diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.
(2) Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil
Kepala Daerah tidak diisi.
(3) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap,
Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk sementara waktu.
(4) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap,
DPRD menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan.
Bagian Kesepuluh Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PRESIDEN
