UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 57
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
- membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya;
- mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
(3) Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala
Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
