UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 59
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas Perangkat Daerah
