UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 54
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali sebagai Kepala Daerah dalam masa jabatan berikutnya.
Bagian Kedelapan Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah
