UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 55
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah
adanya persetujuan tertulis dari Presiden.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah :
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; dan
- dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang dincam dengan hukuman mati.
(3) Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan hal itu harus dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam 2 kali 24 jam.
Bagian Kesembilan Wakil Kepala Daerah
