UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 53
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala
Daerah secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan sebelumnya.
(2) Dengan adanya perberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya kepada DPRD dan menyampaikan pertanggungjawaban tersebut selambat-lambatnya empat bulan setelah pemberitahuan.
(3) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala
Daerah berakhir, DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah yang baru.
PRESIDEN
