UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 49
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena :
- meninggal dunia;
- mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
- berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
- melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3);
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
- mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh DPRD.
