UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 50
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pemberhentian Kepala Daerah karena alasan-alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan disahkan oleh Presiden.
(2) Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
PRESIDEN
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
