UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 48
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kepala Daerah dilarang :
- turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik
PRESIDEN
Negara/Daerah, atau dalam yayasan bidang apapun juga;
- membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau kelompok yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga dan golongan masyarakat lain;
- melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan Daerah yang bersangkutan;
- menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang patut dapat diduga akan mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; dan
- menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan, selain yang dimaksud dalam Pasal 47.
Bagian Ketujuh Pemberhentian Kepala Daerah
