UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 44
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
(2) Dalam menjalankan tugas kewajibannya, kepala Daerah
bertanggungjawab kepada DPRD.
(3) Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Gubernur bagi Kepala Daerah Kabupaten dan Kepala Daerah Kota, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, atau jika dipandang perlu oleh Kepala Daerah atau apabila diminta oleh Presiden.
PRESIDEN
