UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 45
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada
DPRD pada setiap akhir tahun anggaran.
(2) Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada
DPRD untuk hal tertentu atas permintaan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
