UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 43
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kepala Daerah mempunyai kewajiban :
- mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945;
- memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- menghormati kedaulatan rakyat;
- menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
- mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.
