Pasal 42
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk bertindak atas nama Presiden.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengucapkan
sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut :
PRESIDEN
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Gubernur/Bupati/Walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamankan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
(4) Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala
Daerah ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kelima Kewajiban Kepala Daerah
