UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 41
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.