UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 40
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan
secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(2) Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu
pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dari pasangan calon yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (4).
(3) Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden.
