UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 32
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati.
(2) Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
(3) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah,
Bupati/Walikota bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
