UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 31
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya
adalah juga sebagai wakil Pemerintah.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah,
Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD Propinsi.
(3) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), ditetapkan oleh Pemerintah.
