UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 30
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.