UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 33
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
PRESIDEN
- setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
- tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;
- berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat;
- berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
- tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri;
- mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.
