UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
PRESIDEN
- memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
- memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;
- bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota membentuk Peraturan Daerah;
- bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap :
- pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
- pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- kebijakan Pemerintah Daerah; dan
- pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah.
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah; dan
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
