UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 19
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) DPRD mempunyai hak :
- meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
- mengadakan penyelidikan;
- mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
- mengajukan pernyataan pendapat;
- mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
- menentukan Anggaran Belanja DPRD; dan
- menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
PRESIDEN
