UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 17
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan
panitia-panitia.
(3) DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat
kelengkapan DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
