UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 16
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
