UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 15
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang.
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang.