UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 14
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan
Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah lainnya.
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
