UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 13
BAB 4 — KEWENANGAN DAERAH
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu
dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah.
(2) Setiap penugasan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
Bab Kesatu Umum
