UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — KEWENANGAN DAERAH
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 4 — KEWENANGAN DAERAH
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.