UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 131
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
PRESIDEN
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153).
