UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 130
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal
daripada masa jabatan Kepala Daerah, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi.
(2) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat
dari pada masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala Daerah disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.
