UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 129
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu
Gubernur, Pembantu Bupati, Pembantu Walikotamadya, dan Badan Pertimbangan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, dihapus.
(2) Instansi vertikal di Daerah selain yang menangani bidang-bidang
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, serta agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi perangkat Daerah.
(3) Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kekayaannya dialihkan menjadi milik Daerah.
