UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 132
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini
sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak undang-undang ini ditetapkan.
(2) Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif
selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya undang-undang ini.
