UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 120
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah.
(2) Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan
kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
