UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 119
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, berlaku juga di kawasan otoritas yang terletak di Daerah Otonomi, yang meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan pariwisata, kawasan jalan bebas hambatan, dan kawasan lain yang sejenis.
(2) Pengaturan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
